KOTAMOBAGU KOMENTAR-Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. Kali ini, seorang pria berinisial KM (33), warga Kelurahan Gogagoman, ditangkap atas dugaan penguasaan dan distribusi obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025), menyusul adanya informasi masyarakat mengenai pengambilan paket mencurigakan dari Surabaya di salah satu kantor ekspedisi wilayah Kelurahan Mogolaing.
Penggerebekan Berlangsung Dramatis
Tim Satresnarkoba yang langsung bergerak menuju lokasi sempat dihadapkan dengan aksi perlawanan. KM berusaha melarikan diri saat akan diamankan, menyebabkan salah satu personel kepolisian terjatuh dan mengalami luka lecet.
Meski demikian, petugas berhasil menangkap KM dan menyita barang bukti berupa 30 sachet obat keras, dengan total 300 butir Trihexyphenidiyl yang diketahui tidak memiliki izin edar.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, dalam keterangannya menegaskan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan obat tersebut.
“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat keras dan kini diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dewa.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Langkah Tegas Polres Kotamobagu
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran obat terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba dan obat-obatan ilegal.
Daks