MANADO KOMENTAR-Patricia Kondoy, SKM, M.Kes, seorang ibu tunggal, resmi menggugat mantan suaminya, HB alias Harvani, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD salahsatu Partai besar di Sulut, ke Pengadilan Negeri Manado, terkait kewajiban nafkah bagi dua anak mereka yang masih kecil.
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 272/Pdt.G/2025/PN Mnd dilayangkan karena Harvani dinilai tidak konsisten memberikan nafkah kepada kedua anaknya, EB (13 tahun) dan BB (6 tahun).
Patricia mengaku bahwa ia harus terus menagih nafkah, bahkan mengalami keterlambatan pembayaran uang sekolah, yang sering kali berujung pada pertengkaran.
Perjuangan Seorang Ibu Tunggal untuk Hak Anak-anaknya
Sebagai seorang ASN dengan gaji yang sudah terpotong cicilan selama 15 tahun, Patricia mengaku kesulitan membiayai kehidupan kedua anaknya sendiri, sementara mantan suaminya kini memiliki kehidupan yang lebih mapan sebagai Sekretaris DPD salahsatu Partai besar di Provinsi Sulut.
“Saya hanya ingin anak-anak saya hidup layak dan bersekolah dengan tenang. Nafkah itu hak mereka, bukan belas kasihan dari papanya,”ujar Patricia.
Landasan Hukum Gugatan
Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf B, yang mewajibkan ayah menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian.
Patricia menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk memperpanjang konflik tetapi sebagai bentuk perjuangan agar anak-anaknya tidak menjadi korban dalam perceraian.
Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Manado
Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Manado, di mana Patricia didampingi oleh kuasa hukum Anace Agustina Padang, SH, sementara Harvani didampingi kuasa hukum Christa.
Patricia berharap keadilan berpihak kepada hak anak-anaknya, sehingga mereka mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak tanpa kendala finansial.
(***)