Proses PAW Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar Resmi Dimulai

SULUT KOMENTAR-Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulawesi Utara dari Partai Golkar mulai memasuki tahapan proses administrasi sesuai mekanisme.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

Rapat paripurna tersebut merupakan agenda Penyampaian Laporan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)serta penutupan dan pembukaan masa reses tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen secara resmi menyampaikan bahwa usulan PAW atas nama Almarhum Ketut Sukadi akan digantikan oleh Raski Mokodompit dari Partai Golkar Dapil Bolaang Mongondow Raya.

Proses PAW Akan Mengikuti Regulasi yang Berlaku

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa pengusulan PAW ini akan mengikuti seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diumumkan bahwa proses PAW ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Andi Silangen di hadapan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, serta OPD Pemprov Sulut yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Langkah Berikutnya dalam Proses PAW, Sebagai bagian dari mekanisme Pergantian Antar Waktu

Pengusulan nama Raski Mokodompit akan melalui berbagai tahapan verifikasi, termasuk proses administratif di tingkat DPRD, Partai Golkar, dan KPU Sulut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPRD Sulut yang baru.

Pengisian posisi yang kosong ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelangsungan kinerja DPRD Sulut, serta memastikan representasi masyarakat Dapil Bolaang Mongondow Raya tetap berjalan dengan optimal.

Dengan dimulainya proses PAW ini, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk menjalankan mekanisme pergantian anggota sesuai aturan, guna menjaga efektivitas kerja legislatif dan memperkuat peran wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *