DPRD Sulut, Usul Pembuatan Koperasi Merah Putih Dibiayai APBD

SULUT KOMENTAR-Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini dikatakan angota DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Makisanti di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam rapat paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 sekalibus penyerahan Iktisar Hasil IHPD Provinsi Sulut Tahun 2024, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, program dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto soal Koprasi Merah Putih sangat baik.

“Ini sangat baik, untuk mendorong Ekonomi masyarakat Indonesia,”ujarnya.

Lanjutnya, saat ini ada pembentukan pengurus di setiap kelurahan dan Desa yang ada di Sulawesi Utara.

“Yang pasti ini untuk memompa ekonomi masyarakat. Dan harus ada pendirian akta notaris korasi Merah Putih di setiap Kelurahan/Desa,”ungkapnya.

Ia pun mengusulkan, terkait percepatan pembentukan Koprasi Merah Putih dimana untuk akta notaris ini untuk dibiayakan dari APBD.

“Ini agar tidak menjadi beban disetiap Kelurahan/Desa di Sulut. Saya rasa kita bisa membayar lewat anggaran APBD. Kita bisa mendorong juga kabupaten kota untuk membiayakan itu lewat APBD, agar masyarakat tidak terbeban. Kalau desa bisa diambil dari Dana Desa,” ujarnya.

“Tapi kelurahan ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan akta notaris. Ini apa bisa dana kelurhan yang kita tahui bersama kelurahan tidak ada anggaran sekarang. Saya mendorong pembuatan akta notaris ini di biayakan lewat APBD,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *