MANADO KOMENTAR-Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt didampingi Wakil Ketua Mona Kloer memimpin rapat paripurna DPRD Kota Manado teehadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado akhir tahun anggaran 2024, yang digelar di Aula Kantor DPRD Manado.

Aaltje Dondokambey mengatakan LKPJ kepala daerah pada dasarnya merupakan proses dan kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Ini merupakan kewajiban Kepala daerah untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, ” terang Dondokambey.

Sementara Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Wakil Wali Kota dr Richard Sualang dihadapn pimpinan dan anggota dewan terhormat menyampaikan LKPJ Walikota Manado Tahun Anggaran 2024.

“Pada dasarnya penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” terang Sualang.
Lanjut kata Sualang, dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup LKPD meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hasil pelaksanaan tugas pebantuan dan penegasan.

“Pembahasan LKPJ nantinya dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja dan program dan kegiatan. Pelaksanaaan Peraturan daerah (Perda) dan atau Peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” ucap Sualang.
Jose