E2L Cabut Gugatan, YSK-VM Gubernur dan Wagub Sulut Periode 2025-2030

Berita Utama, Politik91444 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Calon Gubernur Sulut Elly Lasut lewat akun tiktok, menyampaikan pernyataan mencabut gugatan yang pernah di layangkan ke Mahkamah Konstitusi, atas nama E2L-HJP.

Sebagian masyarakat Sulut menilai, pernyataan E2L itu, adalah keputusan yang tepat, karena perbedaan suara yang terlalu jauh untuk di persoalan di Makamah Konstitusi.

“Ini membuktikan bahwa E2L memiliki jiwa besar. Dia tau bahwa untuk melakukan gugatan ke MK ada ambang batas prselisihan suara. Saya kira pernyataan E2L melalui akun tiktok sudah sangat tepat,”ungkap salahsatu politisi Sulut yang enggan namanya di sebut.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum E2L-HJP Denny Indrayana, pada perdana di Mahkamah Konstitusi.

“Kami selaku kuasa hukum Calon Gubernur E2L-HJP, sudah menyampaikan surat penarikan gugatan perkara No. 261 pada tanggal 13 Desember 2024,”ungkap Denny Indrayana dihadapan majelis Hakim.

Lanjut katanya, kehadiran kuasa hukum dalam sidang gugatan, dimaksudkan untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan tersebut, sebagaimana di atur lewat mekanisme penarikan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kehadiran kami dalam sidang perdana ini, untuk mempertegas penarikan gugatan no. Perkara 261,”tandas Denny Indrayana.

Lewat pernyataan E2L selaku Calon Gubernur serta pernyataan Denny Indrayana selaku kuasa hukum E2L-HJP, maka dipastikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling-Vicktor Mailangkay (YSK-VM), tidak akan menemui kendala dalam pelantikan yang sediahnya di laksanakan bulan Marer 2025 mendatang.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *