Pemkot Tomohon Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berita Utama, Tomohon77467 Dilihat

TOMOHON KOMENTAR – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahap II Tahun 2024. Acara yang bertempat di Wise Hotel Tomohon pada Jumat, 22 November 2024 ini dihadiri oleh pelaku usaha dan pejabat terkait guna mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar hukum pengawasan perizinan berusaha berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha berbasis risiko.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar pelaksanaan yang ditetapkan. Pendekatan berbasis risiko mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, seperti persyaratan khusus, sarana prasarana, standar produk, hingga laporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” ujar Edwin.

Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha di Kota Tomohon harus memahami hak dan kewajibannya, termasuk melaporkan realisasi investasi melalui LKPM. “Ini penting untuk mengetahui jumlah investasi yang beredar di Kota Tomohon, sehingga pemerintah dapat memantau dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Edwin menyebutkan beberapa aspek yang menjadi objek pengawasan, antara lain, Persyaratan khusus berdasarkan KBLI, Standar sarana dan prasarana, Organisasi dan SDM, Standar produk/jasa, Sistem manajemen usaha, Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Kepesertaan BPJS, serta Kemitraan usaha dan pelaporan LKPM.

Dengan pengawasan yang baik, Edwin berharap pelaku usaha di Kota Tomohon dapat menjalankan kewajibannya dengan baik untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Merry Taroreh, SE, Ak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Dra. Lily Solang, MM, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tomohon, Aneke Maindoka, S.Sos, M.Si.

Acara ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tomohon dalam meningkatkan kualitas pengawasan perizinan berusaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *