Pengedar Sabu Di Bitung Dibekuk. Tarigan : Pemasok Dari Palu, Dan Sebagian Sudah Terjual

Berita Utama172 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap seorang lelaki bernama JDK alias Sky, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, (30/10).

Sky berhasil diamankan di Kelurahan Bitung Tengah Link. V Kec. Maesa Kota Bitung (Kompleks pasar tua), oleh Team Sat Resnarkoba Polres Bitung yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan SH.

Ditangan Sky, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 1 ( Satu ) buah sikat pakaian warna biru putih, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 ( Satu ) buah Handphone OPPO A54 Warna hitam.

Kepolisian melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu. Irwan Tarigan SH, mengungkap, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diduga Jenis Sabu di Kec. Maesa.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mendapatkan titik terang pelakunya.

Selanjutnya pada pukul 21.50 wita kepolisian melakukan tindakan langsung ke TKP dan berhasil mengamankan Sky yang berada di kediamanya. Tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku Sky, dan mendapatkan pengakuan bahwa dia pernah menjual/mengedar narkotika jenis sabu serta masih menyimpan 9 ( sembilan ) paket kecil.

“ Sudah diakui, dan barang bukti sudah kami amankan”, Ungkap Tarigan.

Lanjut Tarigan, Pelaku juga mengungkap, membeli Narkotika jenis Sabu dari Kota Palu, melalui seorang lelaki yang tidak ia kenal.

Mereka bertransaksi dengan cara memberikan barang yg diduga jenis shabu sebanyak 3 (tiga )paket, dengan harga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu).

Pelaku juga sudah 2(dua) minggu mengedarkan Narkotika diduga Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bitung sebelum diamankan oleh team opsnal.

Menurut Tarigan, atas pengakuan Sky, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibelinya dengan harga Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, selanjutnya dipilah lagi menjadi 20 paket kecil, kemudian pelaku sudah mengedarkan sebanyak 7(tujuh) paket dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *