Bupati Noudy Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Minahasa

Minahasa105 Dilihat

MINAHASA KOMENTAR-Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, SIP, M.Si, pada hari Senin, 4 November 2024, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang terkait tindak pidana tersebut tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.

Selain Penjabat Bupati, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Benny Hermanto, SH, MH, serta perwakilan dari berbagai instansi. Hadir pula perwakilan dari Dandim 1302 Minahasa, Lettu Inf. Farisnop Ompoeo, dan perwakilan Kapolres Minahasa, IPDA Pyger Daromes, ST. Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Frangky Wolayan, SE, serta perwakilan dari Lapas Kelas II B Tondano, Rico S. Wendur, SH, MH, turut ambil bagian dalam acara ini.

Turut mendampingi Penjabat Bupati Minahasa dalam kegiatan tersebut adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses penegakan hukum dan kerja sama antar lembaga di Minahasa.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup berbagai jenis barang yang digunakan atau terlibat dalam tindak pidana. Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan keputusan pengadilan yang tetap. Langkah pemusnahan ini diyakini menjadi simbol keadilan dan sekaligus memperkuat pesan bahwa hukum akan diberlakukan secara adil dan konsisten.

Acara ini berjalan dengan tertib dan lancar, diiringi dengan komitmen bersama dari seluruh pihak yang hadir. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.(MRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *