JAKARTA KOMENTAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau E-KTP pada 2011-2013.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulis Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (4/10/2024)
Diah yang kala itu masih menjabat sebagai Sekjen Kemendagri merupakan salah satu saksi yang diduga mengetahui alur tindak pidana korupsi tersebut. Diah disebut memiliki peran sebagai pengatur anggaran agar dapat disetujui oleh Ketua Komisi II DPR RI yang kala itu dikomandoi, Chairuman Harahap.
Dalam sejumlah dakwaan, Diah disebut berperan dalam pengetokan keputusan nilai proyek pengadaan E-KTP secara multiyears memiliki anggaran sebesar Rp5,9 triliun. Jaksa juga menulis dalam dakwaan para terpidana, Diah sebagai salah satu penerima aliran uang yaitu sebesar US$500 ribu dan Rp22,5 juta.
Diah juga diduga terlibat dalam pertemuan di Hotel Grand Melia pada Februari 2010 bersama dengan Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto untuk menemui tersangka pada kasus tersebut, Setya Novanto dan Andi Narogong. Pertemuan tersebut diduga berisikan perbincangan mengenai persiapan proses penganggaran proyek E-KTP.
Dalam kasus korupsi E-KTP tersebut, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan 8 orang sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto; dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha, Made Oka Masagung; dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selanjutnya pengusaha, Andi Narogong; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; dan mantan anggota DPR, Markus Nari. Pada 2019, KPK kembali menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus tersebut, mereka adalah Miryam S Haryani; Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.
Selain memeriksa Diah, penyidik KPK juga mengajukan pencekalan terhadap tersangka Miryam S Hariyani 14 Agustus lalu. Penyidik juga sempat memeriksa Miryam sebagai saksi namun belum melakukan penahanan terhadap eks terpidana kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP tersebut.
(fik/frg/komentar.co.id)