TOMOHON KOMENTAR – Walikota Tomohon, Caroll J. A. Senduk SH, menegaskan bahwa pengurusan perijinan mendirikan bangunan di Kota Tomohon tidak dikenakan biaya alias gratis. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik mengenai Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon di aula lantai tiga Mall Pelayanan Publik Pemkot Tomohon. Kamis (11/07)
“Program ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk memudahkan masyarakat, atau para pengusaha mendirikan bangunan untuk memperkokoh sentra ekonomi di Kota Tomohon. Semoga program ini nantinya bisa turut mengangkat dunia usaha atau UMKM di Kota Tomohon, untuk memperkuat perekonomian di Kota Tomohon menjadi lebih maju dan berdaya saing,” ungkap Walikota Caroll J. A. Senduk SH.
Kepala Dinas PMPTSP, Aneke Maindoka, dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari Forum Konsultasi Publik ini adalah untuk menerapkan peraturan pemerintah tentang perijinan, mengkomunikasikan keluhan masyarakat tentang mekanisme pembangunan gedung, serta membentuk koordinasi dua arah melalui dialog dan penukaran opini terhadap penyelenggaraan bangunan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari PUPR Kota Tomohon, Staff Ahli Walikota Bidang Pelayanan Publik, Robby Golioth, serta tokoh masyarakat dan media massa.