BITUNG KOMENTAR, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung (KAJARI) DR. Yadhin, S.H.,M.H menunjukan kelasnya sebagai mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang concern memerangi tindak pidana Korupsi Di Kota Bitung.
Setelah heboh dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dua kasus Korupsi laporan masyarakat seminggu setelah dilantik, kali ini Kajari Yadhin menggeledah kantor Navigasi Kelas 1 Bitung dalam upaya mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan replacement rambu suar darat 30 meter rangka baja galvanis di Pulau Mahoro Sitaro Tahun Anggaran 2019, Rabu (10/7).
Penggeledahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung. Dalam proses penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Bitung turut didampingi pemerintah Kelurahan Pakadoodan yang dihadiri langsung Lurah Pakadoodan, Flora Pontoh.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Kajari Bitung, DR. Yadyn, SH, MH melalui Kasi Intel, Orchido Belamarga, SH bersama Kasi Pidsus, Ivan Roring, SH menjelaskan penggeledahan itu berdasarkan laporan masyarakat.
Ditambahkan pula, penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi ini. Dan ini menjadi komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Dan ini bagian dari komitmen kejaksaan negeri Bitung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.(**).