TOMOHON KOMENTAR – Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE ME, mewakili Walikota Tomohon menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon. Selasa (02/07)
Dalam sambutannya, Edwin Roring menyatakan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan rapat paripurna ini. Pemerintah Kota Tomohon telah mengajukan surat pengajuan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada tanggal 28 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Perda ini mencakup laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan lain-lain. Realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 mencapai Rp.616.085.781.555,93, sementara realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.638.548.358.937,00.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2023 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut. Edwin Roring menyebut pencapaian ini sebagai bukti komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Edwin Roring juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD serta berharap pembahasan rancangan Perda ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal. Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, dan insan pers.