SULUTKOMENTAR – Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus Andy Silangen,SpB-KBD, memimpin Rapat Paripurna, dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dan Ranperda di ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut Senin, (13/11/2023).
Ranperda yang telah di-bahas TAPD Provinsi Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, disepakati bersama, selanjutnya Ranperda yang di-bahas tersebut di-tetapkan menjadi Peraturan Daerah,
Ini penjelasan Ketua DPRD Andi Silangen, di-dampinggi Wakil Ketua diantarahnya Viktor Mailangkay, Billy Lombok dan James Arthur Kojongian.
Berdasarkan tata tertib DPRD no 1 tahun 2024 maka rapat paripurna DPRD di- laksanakan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Saat pemaparan Fraksi, akhirnya seluruh fraksi DPRD Sulut memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara dan wakil Gubernur dan sependapat Ranperda menjadi Peraturan Daerah(Perda).
Ranperda yang telah disetujui menjadi sebuah Peraturan Daerah yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, dan Ranperda tentang PT. Jamkrida Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Gubernur Sulawesi Utara Prof. DR ( HC) Olly Dondokambey SE, Ppinan DPRD dan anggota DPRD Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Steff Keppel, Seluruh SKPD Lingkup Pemprof Sulut, Sekwan Sulut dan jajarannya. (jv)