Sengketa Kepemilikan Lahan Batu Dinding.Lihawa :Tunggu Saja Hasilnya Dokumen Negara Mana Yang Sah Pemilik AJB Atau Pemilik SERTIFIKAT

 

AMURANG KOMENTAR – Tindak pidana pengrusakan dan Penyerobotan tanah di Perkebunan Waleimpisok Batu Dinding, Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan sudah di tangani Polres Minsel.

Polres Minahasa Selatan(Minsel) melakukan gelar perkara, pada Selasa(30/8/2022).

Dalam sengketa lahan ini kedua pihak yang bersengketa sama, sama mengantongi dokumen negara, pelapor atas nama Ibu Jacoba Mamangkey(78) mengantongi Sertifikat Hak Milik(SHM) sedangkan terlapor atas nama Stevi Wongkar mengantongi Akte Jual Beli(AJB) yang di keluarkan oleh PPATN.

Kapolres Minsel AKBP.C Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat ResKrim Iptu Lesly D.Lihawa SH. M,Kn yang di temui media ini di ruang kerjanya, pada Rabu(31/8/2022) menjelaskan bahwa, pada kemarin hari Polres Minsel telah melakukan gelar perkara kusus yang menghadirkan pihak pelapor dan pihak terlapor.

”Dari hasil gelar perkara pada kemarin hari keduanya menunjukan dokumen negara baik pelapor maupun terlapor, karena laporan polisi yang kami terima adalah penyerobotan lahan maka kami pihak kepolisian menyarankan untuk segera lakukan gugatan PTUN baik ibu Jacoba maupun bapak Stevi Wongkar.” ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Lihawa juga mengatakan, untuk sementara aktivitas di lokasi yang bersengketa batu dinding di hentikan baik dari pihak terlapor maupun pelapor.

” Kami telah melakukan police line lanjutan di lokasi tersebut, tidak boleh beraktivitas sama sekai baik dari Ibu Jacoba maupun dari pihak Wongkar sampai hasil dari PTUN keluar. Kita tunggu saja hasilnya nanti dokumen negara mana yang sah, pemilik AJB atau pemilik Sertifikat.” pungkas Lesly Lihawa.   (Dotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *