Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman Buha Ditangkap Tim Paniki Rimbas 1

MANADO KOMENTAR-Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Aipda Jemmi Mokodompit menangkap pelaku pengrusakan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Buha Lingkungan IV Kecamatan Mapanget Manado. Pelaku seorang pria berinisial AS (40), warga setempat.

Informasi diperoleh, berawal dari rumah korban bernama Deky Onibala (39), warga Buha Lingkungan IV, pada Senin (18/10/2021) pagi.

Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang, kemudian menghantamkan parang tersebut ke dua buah kaca jendela sambil melontarkan kalimat makian dan ancaman kepada korban.

Tak lama kemudian pelaku menuju warung makan milik korban yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Tiba di sana, pelaku langsung masuk ke dapur dan penggunaan nomor peralatan.

Melihat hal tersebut, karyawan warung makan pun merekam kejadian menggunakan handphone. Namun nahas, handphone milik karyawan tersebut juga dirusak oleh pelaku.

Beberapa saat kemudian datang Pdt. Desmon yang mengantar tabung LPG 3 kg ke warung makan menggunakan sepeda motor. Pelaku lalu merusak sepeda motor tersebut yang terparkir di depan warung makan, juga melakukan pengancaman.

Korban yang sangat penting atas kejadian tersebut dan mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta, kemudian melapor ke Polsek Mapanget.

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (18/10) sekitar pukul 15.30 WITA, di tempat yang tidak bekerja di Buha Lingkungan I.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku melakukan pengerusakan dan pengancaman dengan menggunakan dua bilah senjata tajam, yakni jenis pisau dan parang.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku beserta barang-barang senjata tajam dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Mapanget untuk diperiksa lebih lanjut,” selesai.

jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *