Diduga Sodomi Ponakan Sendiri, Anto Ditangkap Paniki Rimbas 1

KOMENTAR CRIME-Katim Aipda Polisi Jemmi Mokodompit pimpin Tim Paniki Rimbas 1 melakukan penangkapan terhadap tersangka JP alias Anto (22), Warga Desa Koho Timur jaga III,  tersangka pelaku sodomi terhadap ponakan sendiri yaitu lelaki Pedro (9)(Bukan nama sebenarnya).

Kronologi kejadiannya, berawal ketika korban diajak oleh tersangka untuk membeli Bebek. Ditengah perjalanan pelaku mengajak korban singgah disalah satu rumah di Deasa yang sama. Dirumah itulah pelaku melakukan aksinya dengan menyekap mulut korban dan membuka celana korban. 

Dengan nafsu birahi yang tidak terkontrol, tersangka paksa lalu memasukkan alat kelaminnya ke anus korban. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban untuk menghisap kelaminnya.

Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat menonton Film Porno sehingga memicu pelaku untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan sempat mengancam korban tutup mulut agar tidak memberitahu kejadian itu kepada siapapun.

“Jadi tersangka sempat mengamcam, agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain,”jelas Katim.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan melalui SPKT Polresta Manado bahwa di Desa Koha Timur pada hari Rabu ( 18/8/2021) sekira pukul 10.30 wita yang TKP di Desa Koha Timur Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Tim Rimbas 1 langsung menuju Desa Koha dan Tim mengamankan pelaku Kamis (19/8/2021) sekira pukul 15.30 wita dirumah temannya tanpa ada perlawanan.

Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut membenarkan kejadian tersebut.”Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk diinterogasi dan diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Manado,”tandas Arifin.

Nina Rumondor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *