KOMENTAR CRIME-Pelaku penggelapan kendaraan roda empat diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polsek Tikala yang dipimpin langsung Katim Aipda I Made Budhiano dan anggota Resmob lainnya Bripka Wahyudi Eko Wiyono dan Briptu Andro Riansje Wungkana.
Tiga Serangkai dari Resmob Tikala itu mengamankan pelaku yang berinisial UA alias Uttu (43) warga Kombos Barat Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado itu, setelah adanya laporan dari korban berinisial TD (39) warga Wonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado.
Budhiano menjelaskan awalnya pelaku dan korban ada pembicaraan, pelaku setiap bulan menyetor sebesar Rp. 3.500.000 kepada korban dengan cara, pelaku memegang sepenuhnya mobil dari korban untuk digunakan bisnis.
Parahnya, pelaku bukannya bukan menggunakan kendaraan itu berbisnis, tapi sebaliknya digadaikan pelaku kepada orang lain.
“Jadi pelaku menggelapkan kendaraan tersebut sejak bulan April 2021 dan kami mengamankan pelaku Minggu (15/8/2021), setelah kami menerima laporan dan mendapat info bahwa pelaku berada dirumahnya di Kelurahan Kombos Barat Lingkungan IV Kecamatan Singkil, Tim Resmob Tikala langsung menuju dan kami mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan, “kata Budhiano.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Ramin ,membenarkan penangkapannitu.” Pelaku bersama barang bukti 1 unit kendaraan roda 4 sudah diamankan di Mako Polsek Tikala dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek
Nina Rumondor