JAKARTA KOMENTAR- MK menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (17/2/2021).
Demi Keadilan, MK Gugurkan Gugatan PAHAM Hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari media nasional, begini bunyi petikan amar putusan tersebut.
“Amar putusan MK menyatakan permohonan pemohon (PAHAM) tidak dapat diterima,” petikan putusan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi.
Adapun pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil pilkada.
Spidang terdiri dari tiga sesi yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, sesi kedua 13.00 WIB dan sesi ketiga 16.00 WIB. ***