KOMENTAR-Insentif fiskal berupa penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor akhirnya resmi disetujui oleh pemerintah Indonesia. Keringanan pajak ini tentu saja akan memengaruhi daftar harga mobil baru yang terkena imbasnya.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini merupakan cara untuk kembali mendongkrak sektor perindustrian yang selama ini lesu akibat gempuran virus Corona (COVID-19), termasuk salah satunya industri otomotif. Secara keseluruhan, industri manufaktur berkontribusi pada PDB sebesar 19,88 persen.
Dilansir dari otosia.com, Insentif fiskal yang kerap disebut pajak nol persen ini menyasar kendaraan tertentu saja, yakni mobil sedan dan mobil penumpang berpenggerak 4×2 yang memiliki kubikasi <1.500 cc.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan jumpstart perekonomian.
2 dari 6 Halaman
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata dia dalam pernyataannya, Jumat (12/2).
Untuk kelas mobil MPV, PPnBM yang dibebankan sebesar 10 persen, termasuk di dalamnya mobil-mobil populer saat ini seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander.
3 dari 6 Halaman
Sebagai gambaran perhitungan pajak nol persen tersebut, Mitsubishi Xpander tipe terendah GLX M/T dengan harga Rp 221.400.000 memiliki PPnBM sebesar Rp 22.140.000. Apabila pajak nol persen diterapkan, maka harga baru tersebut tinggal dikurangi dengan PPnBM saja yang membuat harga barunya tinggal Rp 199.260.000.
Akan tetapi, estimasi di atas merupakan hitung-hitungan kasar agar memudahkan konsumen untuk membuat analogi harga jualnya saat ini.
PPnBM sendiri dikenakan untuk mobil dengan status off-the-road dan ketika ditawarkan ke konsumen, terdapat beban lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terlebih lagi, pajak tersebut berbeda-beda untuk masing-masing daerah di Indonesia.
4 dari 6 Halaman
Berikut estimasi daftar harga mobil Mitsubishi Xpander baru setelah mendapatkan insentif pajak nol persen:
VarianHarga Baru (Rp)PPnBM (10%)Harga Setelah Pajak 0 Persen (Rp)Mitsubishi Xpander GLX M/T 221.400.00022.140.000199.260.000Mitsubishi Xpander GLS M/T237.900.00023.790.000214.110.000Mitsubishi Xpander Exceed M/T 246.400.00024.640.000221.760.000Mitsubishi Xpander GLS A/T248.900.00024.890.000224.010.000Mitsubishi Xpander Exceed A/T257.000.00025.700.000231.300.000Mitsubishi Xpander Sport M/T265.000.00026.500.000238.500.000Mitsubishi Xpander Sport A/T275.000.00027.500.000247.500.000Mitsubishi Xpander Ultimate A/T278.900.00027.890.000251.010.000
5 dari 6 Halaman
Strategi serupa sebenarnya pun tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga sudah diterapkan di beberapa negara lain di dunia. Contohnya saja Malaysia yang mengurangi pajak penjualan sebesar 100 persen untuk mobil CKD (mobil rakitan dalam negeri) dan potongan 50 persen untuk CBU (mobil rakitan di luar negara asalnya).
Apabila estimasi daftar harga di atas sesuai dengan penerapannya nanti, maka bisa jadi harga mobil baru Mitsubishi Xpander hampir setara dengan mobil bekas saat ini.
Sebagai perbandingan, menurut situs Marketplace Otosia.com, Mitsubishi Xpander GLS tahun 2019 saja kini banyak dijual dengan harga berkisar Rp 195 jutaan. Untuk tahun yang lebih tua, seperti Mitsubishi Xpander Exceed 2018 juga banyak ditawarkan sekitar Rp 190 jutaan. Sedangkan varian Ultimate A/T seken kini berada di harga Rp 215 jutaan.