MANADO KOMENTAR- DPRD Provinsi Sulut segera akan menetapkan Rancangan peraturan daerah(Ranperda) tentang fakir miskin anak terlantar dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid 19, untuk disahkan menjadi peraturan daerah(perda).
” sudah masuk tahapan finalisasi dan segera akan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan pada akhir bulan januari.” Kata Winsulangi kepada Komentar.co.id diruang kerjanya, 26/1.2021.
Selanjutnya disisi yang lain khusus Ranperda fakir miskin diakui sudah melalui berbagai mekanisme pembahasan yang cukup panjang.
” untuk ranperda fakir miskin anak terlantar diketahui sudah cukup lama, ada sekitar 4 tahun belum selesai dibahas.” Kata, Winsulangi.
Winsulangi sependapat dengan teman-teman dikomisi 4 dimana ranperda fakir miskin ini sudah harus di sahkan, juga untuk ranperda protokol Covid, memang lebih baik jika ada hal-hal yang dapat disempurnakan.
” memang untuk ranperda protokol kesehatan jika masih akan disempurnakan sangat baik apalagi terkait penerapan dilapangan yang semestinya bisa diterima masyarakat, kemudian jika sudah dianggap baik maka berharap secepatnya bisa ditetapkan.” Ungkap Winsulangi.
Diketahui untuk ranperda fakir miskin dan protokol kesehatan pandemi sudah melalui mekanisme pihak kementrian. (JO-VAN)