ManadoKomentar- Setelah diputuskan pelaksanaan BPJS bagi warga diMinahasa, beberapa waktu lalu, pihak yang terkait diantaranya pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kantor BPJS yang berselisih pendapat terkait persoalan tersebut akhirnya mengundang reaksi dari berbagai pihak termasuk Komisi 4 DPRD Sulut sehingga pada senin 11/1.2021 diruang paripurna DPRD Sulut digelar hearing.
Saat hearing pemkab dan BPJS Minahasa bersama Komisi 4 DPRD, Sulut terjadi perdebatan yang demikian alot, sehingga baik pemkab maupun kantor BPJS sama-sama bersikukuh mempertahankan argumennya masing-masing.
Terkait dengan hal tersebut, legislator komisi 4 DPRD Sulut Jems Tuuk angkat bicara.
” Kalau sudah begini, Pemkab dan Kantor BPJS bisa dibawah sampai ditingkat provinsi, saya merekomendasi di forum rapat resmi seperti ini, bahwa, Sekda dan kepala Kantor BPJS Minahasa di ganti saja, karena dinilai tak mampu.” Sebut Jems Tuuk dapil Bolmong raya.
Tuuk juga menyesalkan program BPJS yang merupakan hak hakiki masyarakat dan urusan wajib pemerintah menyediakan layanan kesehatan bagi warga di Minahasa menjadi berlarut-larut pada hal hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
” Saya lihat ada unsur kelalaian dari pemkab minahasa yang tak melunasi pembayaran kewajiban kepada pihak BPJS, sementara itu jika melunasi tunggakan pembayaran maka pihak BPJS memutuskan distop BPJS bagi warga.” Kata JT
Di katakan Tuuk ini saya tidak melihat siapa yang salah atau benar tapi ini merupakan faktor kesombongan kedua belah pihak, sehingga yang korban adalah masyarakat minahasa.seharusnya mereka harus memberi pelayanan kesehatan bagi warga karena hal itu sudah menjadi amanat undang-undang.” Ujar Jems Tuuk politisi PDI.P.
Menurut Jens Tuuk kalau tak bisa dan persoalan ini tidak selesai hari ini maka saya usul kepada komisi 4 untuk merekomendasi kepada Gubernur Sulut untuk menganti Sekda Minahasa begitu juga mengusulkan ke kantor BPJS Pusat untuk copot kepala kantor BPJS Minahasa.” Ungkap JT
Peliput(Jo-Van)