AMURANG KOMENTAR-Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan a lot untuk TPS 3 Desa Koreng Kecamatan Tareran terdapat kelebihan 2 kertas suara yang tidak ditandatangani dan satu kertas suara dinyatakan sebagai surat suara sah.
Sementara satu suara yang tidak ditandatangani KPPS dinyatakan sah. Dengan adanya masalah tersebut, KPU dan Bawaslu, sempat beradu argumen singkat terkait masuknya surat suara yang ditandatangani dan dinyatakan sebagai surat sah.
Bawaslu Minsel akhirnya meminta pihak KPU untuk kembali membuka kotak suara dan mencari kertas suara yang tidak ditandatangani itu. Rapat pleno terbuka kemudian memakan waktu hingga Pukul 02. 00, Rabu (16/12/2020) dini hari.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem mengatakan, seharusnya PPK langsung memberikan laporan jika ada surat suara yang tidak ditandatangani.
“Jika ada surat suara yang tidak ditandatangani, harusnya langsung disampaikan PPK bahwa itu tidak sah. Nah kalau sekarang, harus dilakukan pembetulan sesuai aturan. Jadi kita minta kotak suara tersebut, harus diambil kembali dan dibuka. Agar kertas suara yang tidak ditandatangani bisa kita lihat dan temukan,”kata Eva.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknik Christian Rorimpandey langsung meminta PPK Tareran untuk mencari surat suara sah yang tidak ditandatangani tersebut, untuk dilakukan perbaikan.
Perbaikan yang dilakukan dengan kesepakatan bersama, antara KPU, Bawaslu, serta saksi, maka membuat kertas suara yang tidak ditandatangani tersebut, masuk sebagai surat suara tidak sah. (jose)