MANADO KOMENTAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Gelar Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berlangsung di depan Halaman Kantor. Kamis (10/12/2020)
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNN Manado AKBP Drs. Reyno F Bangkang M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Manado Ivan Sumenda Marthen, Perwakilan Polresta Manado, Pengadilan Negeri Manado, BPOM.
Kajari Manado Maryono SH, MH, menjelaskan barang bukti yang telah dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 110 gram, ganja 339 gram, psikotropika 55 tablet obat-obatan keras dari undang-undang kesehatan sebanyak 1972 tablet.
“Selain itu terdapat juga senjata tajam berupa parang, pedang, keris dan pisau dapur sebanyak 47 buah dan senjata api pistol dua buah dan senapan laras panjang 1 buah dan handphone sebanyak 7 buah.
Menurutnya, pemusnahan hari ini berupa barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya
“Ada pun itu untuk Pemusnahan obat keras dilakukan dengan cara diblender. Senjata tajam dan senjata api pistol laras panjang di potong menggunakan gurinda
Shabu-shabu, ganja beserta handphone bermerek dilakukan dengan dibakar. Untuk tindak pidana khusus barang buktinya masih ada karena perkaranya belum diputuskan,” ucap Maryono (Alpin)