DUGAAN PELECEHAN ANGGOTA DEWAN MINSEL. PERINDO SULUT DESAK JK LAPOR OKNUM KUMTUA KE-POLISI

JHON DUMAIS

MANADO KOMENTAR-Partai Perindo Sulut lewat Wakil Ketua I Bidang OKK Partai Perindo Sulut Jhon Dumais, mengecam sikap tidak sopan yang dilayangkan Hukum Tua desa Ongkaw Tiga Evan Tumanken kepada Anggota DPRD Kabupaten Minsel dari Partai Perindo Jaclyn Koloay (JK).
Menurut Dumais sikap Plt Kumtua itu, tidak mencerminkan seorang Abdi Negara. Apalagi kata Dumais bicara soal aturan. Anggota DPRD melekat sebagai fungsi pengawasan.

”Aturan darimana bahwa fungsi pengawasan ada di Lembaga dan bukan haknya Anggota DPRD? Jika fungsi pengawasan di Lembaga DPRD, lalu didalam lembaga itu ada siapa?. Kehadiran anggota DPRD di Desa Ongkaw Tiga disebabkan karena laporan masyarakat. Artinya kehadiran DPRD itu karena hak pengawasan sebagaimana di atur lewat undang-undang no. 23 tahun 2014. Ini menggambarkan seorang ASN yang tidak tau aturan dan perlu mendapat pembinaan dari kepala daerah Dalam hal ini Bupati Minsel Tetty Paruntu,”kata Dumais di Manado Rabu (09/06/2020).

Lalu lewat akun FB miliknya, diumbar lagi bahwa Desa punya aturan sendiri.
”Terus cantolan Perdes itu darimana?. Ini perlu diklarifikasi oleh Kumtua lewat proses hukum,”tegas Dumais.

Dia kemudian mendesak Anggota DPRD Jacklyn Koloay untuk segera melaporkan pelecehan terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD kepada pihak kepolisian supaya nantinya Kumtua itu dapat menjelaskan kepada polisi, apa itu pengawasan dan apa itu undang-undang.

“Ini harus dituntaskan lewat proses hukum karena menyangkut nama baik Partai Perindo. Berita ini sudah sampai ke DPP-Perindo di Jakarta. Ada apa dengan ASN itu. Kenapa seenaknya membuli kader perindo di medsos dengan kalimat-kalimat yang tidak beretika. Ini sungguh keterlaluan dan mengandung unsur pelecehan di medsos yang di baca oleh ribuan orang?,”tandasnya.(jose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *