PENYALURAN DANA BLT DESA ONGKAW DIDUGA PILIH KASIH. DPRD TURUN TANGAN

MINSEL KOMENTAR- Menindak lanjuti hasil laporan masyarakat Desa Ongkaw Tiga, terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang diduga tidak sesuai, mendapat respon sejumlah anggota DPRD minsel dengan turun langsung ke lokasi ke-Desa Ongkaw Kabupaten Minsel, Sabtu (05/06/2020).

Kehadiran Para Wakil Rakyat di Desa Ongkaw Tiga itu menjawab tuntutan dan keluhan Masyarakat yang sebelumnya mendatangi kantor DPRD Minsel yang diterima 6 Anggota DPRD Frangky Lelengboto, Andries Rumondor, Alex Kumaat, Jaclyn Koloay,Meyfy Karuh, Verke Pomantow, saat disela sela rapat pansus LKPJ 2019.

Saat diterima anggota DPRD, dengan spontan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dengan luapan kekesalan bercampur emosi yang nyaris tak terbendung.

Dihadapan anggota DPRD, warga menyampaikan perlakuan ketidak-adilan dari HukumTua Evan Tumanken yang dengan sengaja tidak memasukan mereka sebagai sebagai penerima BLT-DD. Sehingga menurut mereka hal itu adalah bentuk pelecehan kepada mereka sebagai warga masyarakat.

Menanggapi tudingan masyarakat, Evan Tumanken selaku Kumtua berkelit dan mengatakan, bahwa daftar nama penerima adalah hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes).

“Keputusan hasil musdes pada saat itu menjadi dasar pegangan saya dalam penyaluran bantuan tersebut. Kalau dana desa adalah kebijakan yang saya lakukan berdasarkan instruksi Bupati. Tetapi sebagaimana diinstruksikan oleh Bupati,  bahwa  untuk dana bencana tidak bisa diambil kebijakan.” tambahnya lagi.

Saat ditanya oleh anggota DPRD Jaclyn Koloay apakah ini pernah dikonsultasikan kedinas PMD terkait masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT-DD, spontan hukumtua Evan Tumanken menjawab sudah pernah. Bahkan berdasarkan petunjuk dinas PMD mereka bisa dimasukan dalam daftar tambahan.

Mendapat jawaban tersebut, Jaclyn Koloay spontan balik bertanya dan mengatakan bahwa “Pak Hukumtua sudah jelaskan bahwa sudah konsultasi kedinas PMD dan mereka menyarankan agar mereka segera dimasukan dalam daftar penerima. Tapi kenapa pak hukumtua tidak memasukan mereka dalam daftar,” Tanya Jaclyn

Pertanyaan Jaclyn Koloay ini disambut Tumanken dengan berkilah, “Ini sudah keputusan musdes Bu. Dan saya tidak bisa ambil kebijakan.” jelas Tumanken.

Mendengar jawaban yang seakan tidak pro rakyat, Jacko sapaan akrabnya spontan dengan nada kesal mengatakan, “Pengakuan hukumtua tersebut sangat jelas terlalu mengada ada dan tidak pro rakyat.” sahut Jacko
Ditemui terpisah koordinator masyarakat Nancy Oehmke mengatakan, keputusan hukumtua yang katanya tidak bisa mengambil kebijakan penambahan daftar penerima bantuan sangat arogan dan penuh sandiwara.

“Kenapa untuk penambahan penerima bantuan hukumtua tidak bisa pakai kebijakan sementara untuk pembuatan MCK dan Plafon dan Rabat Beton Kantor Desa yang tanpa papan proyeknya hukumtua boleh ambil kebijakan lewat dana desa.” beber Nancy Oehmke

Secara bersamaan diluar dugaan, berdasarkan pengakuan sekertaris BPD ongkaw tiga Frangky Mokodompit, selain dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musdes, dirinya pernah oleh salah satu oknum perangkat desa mengatakan bahwa kalau bisa saat untuk mendata penerima cukup sedikit sedikit saja.(joice)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *