TULENAN, AKAN TERTIBKAN PUNGGUTAN PARKR LIAR DI KOTA MANADO.

RISAT TULENAN

MANADO KOMENTAR. Kepala Dinas Perhubungan(DISHUB)Kota Manado, melalui Kepala Bidang Perparkiran Risat Tulenan, akan Perluas  area parkir di beberapa titik kawasan di Kota Manado guna sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Demikian di tegaskan Kabid Perparkiran Dishub Kota Manado Risat Tulenan kepada wartawan Komentar di ruang kerjanya selasa siang  31/3 (2020).

“Secara internal kami akan membahas masalah perparkiran setelah itu  berkordinasi dengan pihak- pihak terkait di antaranya  Kepolisian untuk tertibkan beberapa area yang masuk wilayah parkir, yang saat ini di kelola secara sepihak.” Ungkap Risat Tulenan

Lanjut, di katakan Tulenan bahwa wilayah kewenangan kami sesuai Undang-Undang 22. Tahun 2009, Parkir yang bisa di olah adalah sebatas jalan umum dan jalan status Kota Manado atau jalan kota, kalau jalan propinsi atau jalan nasional belum bisa kita sentuh.

” Ada beberapa titik yang masuk area parkir dan belum  di kelola seperti di jalan Samrat, jalan Akhmat yani dan area rumah makan pinggiran jalan khusus kendaraan yang di parkir akan kenakan retribusi hal tersebut di atur oleh Perda no 3 Tahun 2011. ” Kata Risat Tulenan.
(John Vandersloot).
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *