BOLMONG KOMENTAR,.Hearing yang digelar oleh lintas Komisi DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait dengan sengketa lahan di sekolah SMP Negeri 1 Maelang Kecamatan Sangtombolang, berjalan alot. RDP ini sendiri, digelar diruang rapat Komisi 3 DPRD Bolmong, Selasa (10/03/20).
Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marten Tangkere SE, saat memimpin rapat tersebut mengatakan, setelah melihat dokumen dari terlapor Pemerintah Kabupaten Bolmong dan pelapor atas nama Ripai Dilapanga warga desa Lolanan Kecamatan Sangtombolang, keduanya mempunyai dokumen dan bukti atas kepemilikan lahan tersebut.
“Jika melihat dokumen keduanya, saya sarankan bawah ke pengadilan, ini hukum perdata, kami DPRD tidak bisa putuskan ini kewenangan pengadilan,”kata Marthen, saat memberikan saran kepada pihak Pelapor.
Marthen menjelaskan, dari dokumen terlapor yakni Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, tanah yang kini ada bangunan SMP Negeri 1 Maelang sebagaimana menjadi sengketa, ternyata memiliki dokumen kuat dengan adanya bukti hibah tanah dari warga.
“Lahan itu bukan hanya milik satu orang saja, tapi beberapa orang dan sayangnya pihak pelapor tak ada dalam hibah yang disengketakan,” katanya.
Untuk itu, sangat sulit diselesaikan oleh DPRD sebab masalahnya hanya bisa diselesaikan di Pengadilan saja.
“Saya sarankan bawah masalah ini ke Pengadilan nanti Kewenangan mereka yang memutuskan,”pintah Marthen.
Hal yang sama dikatakan Camat Sangtombolang Esly Manabung SH, mengatakan jika melihat dokumennya, memang betul ini bagusnya bawah ke ranah hukum.
“Saya jurusan hukum perdata, kasus ini lebih ke perdata saya sepakat saran DPRD” katanya.
Dia berkata, tugas DPRD hanya memfasilitasi menyelesaikan masalah kepada kedua bela pihak, tapi bila melihat kasus ini pasti tidak ada titik temu. Sebab masing – masing memberikan dokumen yang klaim kuat.
“Dari Pemkab Bolmong ada bukti keterangan tanah hibah sedangkan pelapor dokumen yang berbeda juga. Sehingga ini bisa diselesaikan pada Pengadilan,”saran Esly, kepada Pelapor warga Lolanan tersebut.
Usai RDP Pelapor Warga Lolanan Ripai Dilapanga mengatakan, setuju dengan saran DPRD Bolmong, ini tentu pihaknya akan bawah ke ranah hukum.
“Saya serahkan ke kuasa hukum, sebab kasus ini sudah dipercayakan kepada Ormas Laki Bolmong,” tutupnya.(Val)