MINSEL KOMENTAR-Koordinator Divisi Hukum (Kordiv Hukum) Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE, Senin (02/03/2020) mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya berhati-hati menggunakan sosial media (DSesmed).
Menurutnya, banyak oknum APARAT Sipil Negara (ASN), yang menggunakan sosmed, entah sadar atau tidak sadar, mengunggah konten yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN sebagai bagian dari peserta Pilkada.
“Saya masih melihat adanya ASN yang mengunggah foto bersama Calon Kepala Daerah petahana, padahal dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pasal 4 ayat 2 menyebutkan, kegiatan yang mengarah tidak netralnya ASN yaitu pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian uang.
“Jadi selain mengunggah foto bersama calon petahana, ASN juga kerap kali memposting pernyataan keberpihakan ke salah satu paslon. Nah.. itu akan mengganggu status dia sebagai ASN. Ini tidak boleh terjadi,”kata Sengkey.
Sengkey meyakini, bahwa media sosial sangat berpotensi untuk dijadikan alat kampanye yang rentan dilakukan oleh ASN. Itu sebabnya, bawaslu akan mengawasi kegiatan di medsos.
“Bawaslu akan bekerja sama dengan unit cyber crime Kepolisian, untuk memantau pergerakan para ASN yang akrab dengan salahsatu Paslon lewat medsos,”tegas lelaki yang akrab disapa Tenny ini.
Kendati belum menerima laporan dari masyarakat, namun Bawaslu sesegera mungkin menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga sikap neteralitas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.(VaT)