MANADO KOMENTAR-Usai dibuli akun FB palsu terkait oprasional incinerator atau mesin pembakar sampah, Komisi III DPRD Manado kembali melakukan sidak ke beberapa kecamatan tempat dibanvgunnya Incenerator atau mesin pembakar sampah.
Hasilnya, personil Komisi III akhirnya menemukan Incenerator yang tidak beroprasi, diduga lanaran pintu masuk ke incinerator digembok oleh pihak ketiga dengan alasan yang belum jelas.
Komisi III juga tidak mau berspekulasi mengenai penggembokan incinerator itu. Hanya saja, penggembokan itu sangat disayangkan pihak Komisi III.”Ada apa ini. Kok incinerator tidak dioprasikan,”ujar personil Komisi III Lucky Datau kepada Wartawan usai melakukan pemantauan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Jonas Makawa bersama Jean Sumilat, Lily Binti dan Jurani Rurubua, Kamis (27/02/2020) kemarin.
Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tresye Mokalu langsung bergerak cepat untuk melihat langsung Incenerator yang digembok itu.
Setibanya disana, Mokalu langsung membuka paksa gembok yang diduga dipasang oleh pihak ke-tiga itu, dengan menggunakan gurinda, pada hari Jumat (28/02/2020).
Tidak hanya itu, Mokalu kemudian berujar, bahwa DLH Kota Manado selaku pengguna anggaran pembangunan pengadaan Incinelator, mengaku tidak ada masalah dengan PT Atakara Naratama Mitra, karena telah melalui proses pembayaran 100 persen. Itu sebabnya kata Mokalu, pihak ke-tiga tidak berhak untuk menggembok pintu masuk ke alat pembakar sampah itu.
Datang ke-5 titik berdirinya Incenerator, Mokalu tidak sendiri. Pihaknya bahkan membawa personil kepolisian untuk melakukan pembukaan paksa yang diduga digembok oleh pihak ketiga.
“Jadi kami telah membuka gembok dipintu masuk incinerator. Dan tentunya bisa dioprasikan kembali. Kami tidak ada masalah lagi dengan PT Atakara Naratama Mitra. Semua proses keuangan sudah selesai. Jadi mereka tidak punya hak untuk menggemboknya. Incenerator ini sudah menjadi asset pemerintah kota Manado,”ujar Mokalu saat dihubungi lewat tlp, Jumat (28/02/2020).(jose).