AMURANG KOMENTAR-Hingga tanggal 24 Februari 2020, anggaran yang dialokasikan untuk Bawaslu, dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur, belum juga terealisasi. Padahal, Bawaslu sudah bekerja melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Minsel.
Itu lantaran, Pemerintah Kabupaten Minsel hingga sekarang, belum melakukan rapat paripurna penetapan APBD tahun anggaran 2020.
Menurut Kordiw Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE, apabila dana pemilu tak dicairkan pemerintah kabupaten, maka Pilkada Minsel berpotensi tidak terlaksana.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI, bahwa potensi tentundanya pilkada di daerah bisa saja terjadi, meskipun harus melalui kajian yang sempurna guna memastikan apa penyebab sehingga Pilkada tidak dilaksanakan,”kata Sengkey kepada wartawan, Selasa (25/02/2020)
Ditambahkan Sengkey, potensi terjadinya penghentain Pilkada bisa terjadi, antara lain, apabila hingga akhir bulan Maret 2020 dana untuk Bawaslu belum terealisasi. Kendati begitu, Sengkey menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sulut serta Bawaslu RI di Jakarta.
Pun demikian, Bawaslu Minsel tetap melaksanakan tahapan Pilkada seperti perekrutan pengawas keluragan dan Desa, sambal menunggu anggaran dapat dicairkan secepatnya.(jose)