AMURANG KOMENTAR-Minggu (02/02/2020) sekitar pukul 18:10 wita, di Desa Teep Kecamatan Amurang barat Kabupaten. Minsel, digegerkan adanya kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Dengan Reaksi cepat,Team Resmob polres Minsel, telah berhasil, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana pemerkosaan dengan cara pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum dengan korban.
Pelaku Y,O alias Yaya umur 23 Tahun,pekerjaan petani,,Desa Teep jaga5 kec Amurang Barat,Kab Minsel.
Korban bernama L,T (Lidya)
Umur 15 tahun alamat Desa Wanga kecamatan Motoling
Berawal dari laporan perempuan L,T tentang adanya pemerkosan terhadap dirinya yg dilakukan oleh lelaki YAHYA OPING alias Yaya (23) tahun pekerjaan petani, Alamat Desa teep jaga v Kec. Amurang Barat Kab. Minsel,
Sekira pukul 18:10 wita, team Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mendengar informasi dari warga setempat bilamana pelaku baru sampai di Rumah orang tua pelaku di desa teep jaga V Kecamatan Amurang barat
Team Resmob yang dipimpin oleh kanit Repimbus Markus, langsung menuju Rumah orang tua pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dapur pelaku, bersama degan orang tua dan pacar pelaku, dan pada saat dilakukan penangkapan orang tua pelaku merontak,” Ujar Ober Anggota Buser Polres Minsel.
Situasi bisa di atasi, kemudian Team Resmob langsung membawa pelaku ke Polres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”Tutup
AKP Rio Gumara, S.I.K.(Dotu)