FRANNY SENGKEY |
AMURANG KOMENTAR-Rabu, (29/01/2020), salahsatu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan KPU Minahasa Selatan ke Badan Pengawas Pemilu terkait proses perekrutan PPK yang menurut pelopor tidak berjalan sesuai mekanisme.
Pelapor yang meminta agar namanya tidak dimediakan itu menyebutkan, pihaknya keberatan karena digururkan oleh panitia. Padahal menurut dia berkas yang dia masukan lengkap.
Menariknya lagi, saat pelapor memasukan berkas, pihak penerima berkas di KPU Minsel, telah memberikan tanda cek list, yang artinya, berkas yang dia masukan sudah lengkap.
Ironisnya, ketika pihak KPU mengumumkan calonnyang lulus berkas, nama pelapor tidak ada dalam daftar nama calon PPK yang lulus berkas.
Dari informasih yanh didapat, pelaor dinyatakan tidak lulus berkas, karena pelapor tidak memasukan ijasa terakhir.
Sementara itu, pihak KPU Minsel belum berhasil dikonfirmasi wartawan, mengenai berita ini.
Terkait laporan ini, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Minsel Franny Sengkey SE, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kendati begitu, Sengkey enggan memberikan informasi lebih mendalam terkait laporan itu.
“Memang benar ada laporan terkait rekrutmen PPK dan pihak Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan lebih. Laporannya sedang kita proses,” ujar Sengkey dikonfrontir via telepon, Kamis (30/01-2020) siang.(jose)