DINAS KEHUTANAN SULUT PERTAHANKAN 170 THL

Drs. Marhaen Roy Tumiwa, M.Pd

SULUT KOMENTAR.  Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara, Drs. Marhaen Roy Tumiwa, M.Pd. melalui Sekertaris Dishut, Rainer Dondokambey, S.Hut. Pastikan tetap pertahankan Tenaga Harian Lepas dalam lingkup Dishut Sulawesi Utara.

Mensikapi ramainya pemberitaan diberbagai media terkait penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup kantor pemerintah.  Maka media ini melakukan penelusuran di salah satu kantor pemerintah, yaitu Dinas Kehutanan Propinsi Sulut.

Ditemui diruang kerjanya, Rainer Dondokambey, S.Hut. Sekertaris Dinas Kehutanan, kepada media ini menjelaskan, hingga saat ini Dishut Sulut tetap pertahankan 170 Tenaga Harian Lepas (THL) dalam membantu berbagai pekerjaan dibeberapa bidang.

Bahkan rata-rata THL telah mengabdi diatas 3  (tiga) Tahun. Mereka tersebar dibidang Pembantu Polhut dimasing-masing UPTD dengan jumlah personil bervariasi sesuai luas kawasan hutan.  Kemudian ada dibagian Administrasi. Sopir, dan petugas Kebersihan. Setiap THL dilakukan evaluasi.  Jika ada yang malas kerja atau tidak patuh pada perjanjian kontrak kerja, seperti kehadiran dan disiplin kerja, pasti akan diganti dengan orang lain. Tegas Rainer.

Ditahun 2020 ini jumlah THL sama sesuai kebutuhan 170 orang.  Persyaratan usia antara (35 – 56 Tahun (  bagi yang punya keahlian khusus). Upah yang diterima THL adalah UMP sesuai arahan Gubernur. Rp. 3,3 Juta per Bulan, dan dimasukkan dalam rekening masing-masing. Jadi tidak ada pemotongan-pemotongan yang tidak jelas dari upah yang mereka terima.

Selain itu, THL ditanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, ( Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ) atas biaya pemerintah, bukan dipotong pada upah yang mereka terima. Kata Reiner.

THL  dapat diberhentikan jika sesuai dengan bukti penilaian atasan, diberi teguran 2 kali , mendapat disiplin 3 kali potong gaji, Absen 45 hari  dalam satahun tanpa alasan jelas, maka diberhentikan. Kontrak kerja dibuat tiap tahun, untuk Tahun 2020 ini sedang menunggu SK Gubernur.

Menyinggung tentang pengalihan THL menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K), menurut Rainer, masih menunggu Juknis Pemerintah Pusat. (Jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *