INI HASIL KONSULTASI KOMISI III DPRD MANADO DENGAN KLH TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH

JAKARTA KOMENTAR-Dipimpin Ketua Ronny Makawata, Komisi III DPRD Manado melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI.

Dari hasil kunjungan itu, menurut Makawata, Incinerator tidak sepantasnya ditempatkan di daerah pemukiman warga, karena dampak polusi yang dikeluarkan oleh Incinerator sangat membahayakan kesehatan warga disekitar incinerator.

“Jadi menurut Kementerian Lingkungan Hidup, Incinerator tidak boleh diletakan di kawasan pemikiman warga termasuk di kantor camat dan PUPR,”tegas Makawata didampingi Lily Binti, Royke Anter Anggota Lucky Datau, Jurani Rurubua dan Mona Kloer dan Frederik Tangkau.

Sembari menjelaskan,  bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup kemungkinan besar bakal datang ke Manado, guna melihat dari dekat kondisi TPA Sumompo, yang dikawatirkan mulai berdampak pada kesehatan warga disekeliling TPA.

Sementara itu, Jurani Rurubua yang dihubungi lewat Tlp Seluler menjelaskan, bahwa pihak KLH memeberikan  solusi untuk pemerintah, bahwa dalam rangka menjaga kebersihan di kota Manado, Dinas Lingkungan Hidup sebaiknya ditambah anggarannya karena DLH adalah instansi yang memiliki wewenang untuk melakukan penataan di setiap kota, termasuk kota Manado.

”Jadi pihak Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi pengelolaan sampah yang lebih baik. Pemerintah kota Manado, harus memberikan anggaran yang lebih besar untuk Dinas Lingkungan Hidup, karena dari Dinas itulah kota dapat ditata dengan baik,”papar Jurani, mengutip penyampaian pihak KLH saat konsultasi bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Manado.

Ditambahkan Jurani, Komisi III kembali diundang oleh pihak Kementerian untuk membawah sampel dari TPA Sumompo, guna di uji lewat laboratorium milik KLH di Jakarta.(jose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *