TARGET, TONGKUKUT, 100 HARI PERTAMA SEBAGAI HUKUM TUA SARAWET

Minut, pemerintahan13 Dilihat

MINUT  KOMENTAR.  Pelantikan dan pengambilan sumpah janji 23 Hukum Tua se Kabupaten Minahasa Utara oleh Bupati,Vonny Aneke Panambunan (VAP) menandai sahnya para pemenang pilhuk serentak 2019 sebagai Hukum Tua untuk masa bhakti periode 2020 – 2025.

Selain ke 23 Hukum Tua masa bhakti periode 2020 – 2025, Bupati, juga melantik 3 Hukum Tua Antar Waktu Periode Sampai Mei Tahun 2022. Jadi total yang dilantik hari ini (7/2-2020)  ada 26 Hukum Tua.

Salah satu yang dilantik oleh Bupati VAP, adalah Herry  Tongkukut, sebagai Hukum Tua Desa Sarawet periode masa bhakti 2020 – 2025.

Bagi Herry Tongkukut, pelantikan kali ini merupakan pelantikan ke Dua kalinya sebagai Hukum Tua di Desa Sarawet.  Pelantiantikan pertama, masa bhakti Periode 2005 – 2011 yang lalu.

Walau sebagai hukum tua yang telah memiliki pengalaman yang mumpuni, tidak membuat dirinya merasa lebih hebat dari masyarakat yang dipimpinnya.

Hal ini dapat dilihat dari program 100 hari pertama sebagai hukum tua.  Dimana yang menjadi prioritas adalah merangkul seluruh masyarakat baik yang memilih atau yang tidak memilihnya saat pemilihan hukum tua yang lalu. Merangkul semua dan maju bersama sebagai modal utama untuk membangun desa Sarawet. Tegas Tongkukut.

Setelah kondisi masyarakat stabil kembali pasca pilhuk. Kemudian selanjtnya dilakukan pembenahan kedalam sistem pemerintahan desa. Agar seluruh pos-pos pelayanan kepada masyarakat dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Langkah penting selanjutnya, dilakukan evaluasi atas kegiatan pembangunan fisik tahun sebelumnya. Jika ada yang belum rampung seluruhnya maka akan diselesaikan, dengan harapan masyarakat dapat segerah menikmati pembangunan yang dibuat.

Menurut pendapat Herry, terkait struktur pemerintahan di Desa Sarawet, pihaknya tidak akan bertindak gegabah dalam mengisi personil pemerintahan.  Yang diprioritas adalah yang berpengalaman dan tentu tidak bermasalah selama ini. Jika mereka bekerja bagus maka tetap diperhatiakan, dari pada mengajari yang baru lagi.

Diakui Herry, Desa Sarawet terbilang uniq. Desa ini terbagi Tiga perkampungan yaitu; Perkampungan Kuala Batu dengan mayoritas Muslim, Perkampungan Rasaan mayoritas warga Nusa Utar dan Sarawet sendiri sebagai desa induk.

Keunikan inilah yang menurutnya, menjadi pendorong bagai mana menyatukan Visi yang sama.  Perlu waktu dan ketelitian dan ketepatan maksimal untuk maju bersama tanpa membedakan pelayanan disetiap perkampungan yang ada.

Dalam kepemimpinan kedepan, pihaknya berkomitment akan membagi porsi pembangunan yang sama, tanpa mengkotak-kotakan, tingkatkan kerukunan dan cinta damai. Tegas suami dari, Nola Kaunang, Plt. Kepala Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur. (Jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *