Manado, Komentar.co.id – Timsus Maleo Polda Sulut kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor roda 4.
Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK saat press conference di Mapolda Sulut, Kamis (9/7/2020) sore, Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, yaitu perempuan W warga Modayag Boltim, lelaki CG warga Minsel dan lelaki WW warga Manado.
“Penangkapan berdasarkan beberapa Laporan Polisi yang masuk di Polresta Manado, Polres Kotamobagu dan Polres Bitung,” ujarnya.
Pencurian dan penggelapan tersebut dilakukan selang bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
Modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan pura-pura menyewa kendaraan kemudian menggadaikan mobil tersebut. Ada juga yang menyewa lalu menjual kembali mobil tersebut, yang sudah terpasang stiker dan mengganti plat nomor untuk mengaburkan identitas mobil sebenarnya.
Salah satu tersangka berprofesi sebagai debt colector, dan bersandiwara seolah-olah dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti, kemudian barang bukti itu dijual lagi (mobil bodong).
“Masing-masing tersangka dilakukan penangkapan di wilayah Manado dan Kotamobagu. Para tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” ujar Kabid Humas.
Petugas berhasil mengamankan 7 unit kendaraan roda 4 berbagai merk. Kendaraan yang sudah ditemukan kemudian dikembalikan lagi dengan status dipinjampakaikan atau dititiprawat ke para pemiliknya.
Barang bukti diserahkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Lumowa kepada para korban pemilik kendaraan, yang juga hadir saat itu.
“Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada Kepolisian, lewat Tim Maleo yang sudah berusaha dengan jerih payahnya siang dan malam mencari kendaraan kami yang hilang, dan bersyukur sudah ditemukan,” ujar Meita Rita Supit, warga Kalasey, pemilik kendaraan Toyota Agya DB 1491 QB yang hilang sejak tanggal 22 Juni 2020.
(Red07/Humas Polda Sulut)