3 Pelaku Penebas Kaki dan Tangan Pakai Samurai di Pusat Kota Bitung, Diciduk Tim Resmob Maesa

BITUNG KOMENTAR-Tiga pelaku, RT (17) alias Pado Warga Kakenturan, RR (16) alias Ei Warga Kakenturan, RB (17) alias Aldo Warga Maesa dibekuk Resmob Polsek Maesa setelah terlibat penganiayaan terhadap seorang warga di Kota Bitung Filking Longadi. Pelaku menebas kaki dan tangan korban dengan pedang samurai karena korban dendam habis berkelahi dengannya waktu pesta miras bersama sebelumnya.

“Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawah ke Mako Sek Maesa dan diserahkan ke piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai,” kata Kapolsek Maesa Polres Bitung Kompol Taufiq Arifin, S.Hut, S.I.K, Kamis (4/1/2021).

Lanjut Arifin, dari keterangan para tersangka dan korban. Awal permaslahan terjadi dari Kelurahan  Kakenturan satu Kecamatan Maesa dari acara, korban saat itu bersama temanya bernama FM dimana mereka berdua duduk bergabung miras bersama para pelaku, kemudian terlibat adu mulut, sampai akhirnya korban berkelahi dgn salah satu tersangka RT. Selesai berkelahi korban dan temanya FD disuruh pulang oleh teman teman pelaku, kemudian mereka berdua pulang, sekitar lima belas menit kemudian korban dan temanya tersebut kembali ke tempat acara sambil membawah samurai, dan mencari gara gara di tempat acara, namun samurai tersebut sempat di rampas oleh Alan ( dalam pencarian ), setelah samurai berhasil dirampas, maka para pelaku kembali menyuruh korban dan temanya itu untuk pulang, namun samurai sudah dipegang oleh RR. Tapi tak lama kemudian korban dan temanya itu kembali lagi ke tempat acara, sudah mereka bertiga menggunakan sepeda motor, tiba tiba salah satu diantara mereka melepaskan panah wayer ke arah para pelaku, tapi tidak kena, selanjutnya para pelaku mengejar mereka menggunakan sepeda motor, dan didapati di kanopi pusat Kota Bitung, dan siitulah para pelaku menganiaya korban.

“Tersangka Pado kemudian memukul korban pada bagian kepala, dan wajah korban berulang ulang kali, kemudian tersangka Aldo  juga ikut memukul korban berulang ulang kali, korban kemudian jatuh ke aspal. Tak lama lemudian tersangka Ei langsung mendekati korban dan memotong korban dalam posisi tertelungkup  menggunakan samurai yang dipegangnya ke bagian tangan dan kaki korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kaki kanan, paha kanan, dan tangan kanan, selanjutnya ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. Dan pasal 2 ayat 1 UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 tindak pidana dimuka umum secara bersama sama terhadap korban,”ungkap Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *