SULUTKOMENTAR – Legislator Sulut asal PDI.Perjuangan Julius Jems Tuuk, saat Paripurna 14/11 terkait Penetapan Ranperda Penyelenggaraan pendidikan menjadi Perda, dengan Lantang Tuuk melakukan Inturupsi sangat tegas, dia mengingatkan pihak sekolah tingkat SMA dan sederajat untuk tidak di-perkenankan menagih pungutan kepada para siswa.
“Sampai hari ini kebijakan pemerintah tidak pernah memberikan ruang pada sekolah-sekolah untuk menagih dana komite,” ujar Tuuk
Politisi asal daerah Bolmong Raya ini menyatakan dengan tegas kepada pihak dinas pendidikan, kepala-kepala sekolah dan pejabat terkait dalam lingkup pendidikan Sulawesi Utara, untuk tidak ada pungutan yang di-bebankan kepada orang tua siswa
“Setelah ditetapkannya Perda tidak boleh ada lagi penarikan dana atas nama dana komite di luar aturan, karena semuanya akan berujung pada tindak pidana,” tegasnya. (jv)