Sekolah Tidak di-Perbolehkan Tagih Uang Komite, Jika Langgar Terancam Pidana

LEGISLATOR98 Dilihat

 

SULUTKOMENTAR – Legislator Sulut asal PDI.Perjuangan Julius Jems Tuuk, saat Paripurna 14/11 terkait Penetapan Ranperda Penyelenggaraan pendidikan menjadi Perda, dengan Lantang Tuuk melakukan Inturupsi sangat tegas, dia mengingatkan pihak sekolah tingkat SMA dan sederajat  untuk tidak di-perkenankan menagih pungutan kepada para siswa.

“Sampai hari ini kebijakan pemerintah tidak pernah memberikan ruang pada sekolah-sekolah untuk menagih dana komite,” ujar Tuuk

Politisi asal daerah Bolmong Raya ini menyatakan dengan tegas kepada pihak dinas pendidikan, kepala-kepala sekolah dan pejabat terkait dalam lingkup pendidikan Sulawesi Utara, untuk tidak ada pungutan yang di-bebankan kepada orang tua siswa 

“Setelah ditetapkannya Perda tidak boleh ada lagi penarikan dana atas nama dana komite di luar aturan, karena semuanya akan berujung pada tindak pidana,” tegasnya. (jv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *