Cindy Wurangian Ingatkan Pemerintah Sulut, Tidak Gegabah Tetapkan 67% Wilayah Jadi Area Tambang

SULUT KOMENTAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk lebih cermat dalam menetapkan wilayah pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut, Priscilla Cindy Wurangian, menyuarakan kekhawatirannya terhadap luasnya area daratan dan pulau-pulau kecil yang diarsir sebagai wilayah berpotensi tambang.

Dalam rapat pembahasan RTRW yang digelar di ruang serbaguna DPRD Sulut, Senin (8/9/2025), Cindy menyoroti bahwa sekitar 979.000 hektar atau 67% wilayah darat Sulut telah diarsir sebagai potensi pertambangan. Menurutnya, penetapan tersebut terlalu luas dan kompleks untuk diverifikasi secara menyeluruh.

“Kita optimis dalam lima tahun ke depan, proyeksi 232 blok atau 22.000 hektar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang diperjuangkan Pak Gubernur bisa disetujui semua oleh pemerintah pusat. Itu kita arsir. Tapi jangan sampai seluruh 979.000 hektar wilayah Sulut ikut diarsir, karena terlalu kompleks untuk dicek satu per satu,” tegas Cindy.

Ia menjelaskan bahwa arsiran tersebut memang merujuk pada edaran resmi dari Kementerian ESDM. Namun, sebagai wakil rakyat, Cindy menekankan pentingnya sikap kritis dan perlindungan terhadap wilayah yang belum tentu layak dijadikan area tambang.

“Kalau pun harus mengikuti ketentuan pusat bahwa seluruh area Provinsi Sulut harus diarsir, ya apa boleh buat. Tapi paling tidak kita ada upaya untuk melindungi dulu,” ujarnya.

Cindy mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah tidak melakukan proteksi sejak awal, maka potensi konflik dan dampak sosial bisa muncul di kemudian hari.

“Kalau kita sudah mengiyakan 67% wilayah darat termasuk pulau-pulau kecil kita, kita berikan keleluasaan. Suatu hari kita akan dikagetkan dengan tiba-tiba sudah keluar izin. Kantor pemerintah bahkan sampai kebun rakyat sudah jadi wilayah pertambangan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada sikap tegas dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa saja menganggap bahwa DPRD dan Pemprov Sulut menyetujui sepenuhnya penetapan wilayah pertambangan tersebut.

Pernyataan Cindy Wurangian menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan eksplorasi sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Di tengah ambisi pengembangan sektor pertambangan, suara kehati-hatian seperti yang disuarakan Cindy patut menjadi bahan refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara.

Daks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *