Evelyn Luntungan
MINUT KOMENTAR-Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, dilantik oleh Sekda Ir. Novly G. Wowiling M.Si atas nama Bupati Dr. Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si, Senin (05/10/2026) lalu. Namun kehadiran Dewan Pendidikan memunculkan pertanyaan sejumlah kalangan.
Kepala Dinas Pendidikan Minut, Dr. Evelyn Cicilya Luntungan, S.IP, MAP, secara gamblang menjelaskan mengenai fungsi serta kewenanangan Dewan Pendidikan.
Ia menjelaskan, bahwa Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta PP Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 192.
Lembaga ini kata Evelyn bersifat independen dan tidak memiliki hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun instansi pemerintah, berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah (di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk di Minahasa Utara.
“Jadi Dewan Pendidikan berfungsi untuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai kebijakan dalam.program pendidikan serta memberikan dukungan, sekaligus kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel dan transparan,”ungkap Evelyn Luntungan.
Dewan pendidikan juga menjalankan peran yang bersifat aspiratif, konsultatif, dan partisipatif dengan tugas dan kewenangan dengan cara mendengarkan keluhan, saran, kritik, serta aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan dan pelayanan pendidikan.
Joice












