MINUT KOMENTAR-Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) secara resmi menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Senin (03/08/2026).
Bupati Joune Ganda menilai Perda tersebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat sistem pemerintahan desa.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, panitia khusus, komisi, fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga ranperda dapat disahkan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,”ungkap Bupati Joune.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda melengkapi tahapan legislasi daerah, sekaligus memperkuat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus pilar utama pembangunan daerah.
Joune menilai kemajuan Kabupaten Minut tidak dapat dipisahkan dari kualitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah merancang sebuah regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan aturan nasional sekaligus menjawab dinamika di tengah masyarakat.
Peraturan daerah itu mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari struktur organisasi, tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga sistem pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Salah satu ketentuan penting yang diatur yakni masa jabatan Hukum Tua selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Aturan serupa juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, kepastian masa jabatan tersebut memberikan ruang bagi kesinambungan program pembangunan desa, namun tetap menjaga prinsip regenerasi kepemimpinan secara demokratis.
Perda juga memperjelas tugas dan kewenangan Hukum Tua yang tidak hanya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga bertanggung jawab atas pembangunan, pembinaan kehidupan masyarakat, pemberdayaan warga, pengelolaan administrasi, hingga menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayahnya.
Pada bagian lain, mekanisme demokrasi desa juga diperkuat melalui pengaturan tahapan pemilihan Hukum Tua, baik secara serentak maupun melalui pemilihan antarwaktu. Seluruh proses dirancang agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Persyaratan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Hukum Tua juga diatur dalam Perda tersebut.
Bupati Joune Ganda sangat optimis Perda Pemerintahan Desa akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya pemerintahan desa yang adaptif, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jose













