MANADO KOMENTAR-Ditengah momentum Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah strategis dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Selasa (14/7/2026).
Penyerahan dokumen krusial ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, sebagai bentuk keseriusan eksekutif dalam memperkuat arsitektur ketahanan kesehatan daerah pasca-pandemi.
Gubernur Yulius Selvanus dalam pengantarnya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh semakin besarnya ancaman KLB dan wabah penyakit menular yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
“Ranperda ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur berbagai instrumen penting, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga respons cepat. Kita tidak boleh lagi bergantung pada aturan nasional saja; Sulawesi Utara membutuhkan landasan hukum lokal yang lebih spesifik, cepat, dan adaptif terhadap karakteristik wilayah kita,” ujar Gubernur Yulius.
Dalam penjelasannya, Ranperda ini akan mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta mekanisme penetapan status KLB. Selain itu, dokumen ini juga mewajibkan kesiapan infrastruktur vital seperti rumah sakit rujukan, laboratorium, tenaga kesehatan, ruang ICU, ambulans, hingga ketersediaan logistik medis.
Penyerahan Ranperda ini disambut positif oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut. Ketua DPRD menyatakan bahwa dokumen ini akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk hari ini, dengan target pengesahan paling lambat akhir tahun 2026.
“Kesehatan adalah hak asasi manusia yang paling dasar. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki ‘tombol darurat’ yang jelas ketika menghadapi ancaman wabah. Kami berkomitmen untuk membahasnya dengan cepat namun tetap teliti, agar regulasi ini benar-benar menjadi perisai bagi rakyat Sulawesi Utara,” kata Ketua DPRD Andy Silangen.
Beberapa fraksi, termasuk Fraksi Demokrat dan Golkar, telah menyatakan dukungan penuh sembari memberikan catatan penting terkait anggaran dan koordinasi lintas sektor. Mereka menekankan bahwa Perda ini harus didukung oleh alokasi anggaran yang memadai dan pelatihan SDM yang berkelanjutan.
Dengan diserahkan Ranperda ini, Pemprov Sulut menunjukkan komitmen nyata untuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sistem pertahanan non-fisik berupa kesehatan masyarakat.
Regulasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi saat terjadi keadaan darurat, sehingga penanganan wabah dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Kini, bola ada di tangan legislatif. Pembahasan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular ini menjadi ujian kematangan politik DPRD Sulut dalam melahirkan produk hukum yang pro-rakyat dan berwawasan masa depan.
Al-Boin













