Memburu Keadilan yang Tersesat, OC Kaligis Luncurkan ‘Indonesia Innocent Project’, Wadah Advokasi Pro Bono Lintas Generasi

JAKARTA KOMENTAR-Sebuah tonggak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia resmi didirikan pada Sabtu, 6 Juni 2026, oleh pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Ia mendeklarasikan berdirinya Justice Hunter Project, atau yang lebih dikenal sebagai Indonesian Innocent Project (IIP).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini hadir dengan misi mulia, yakni memberikan pendampingan hukum secara pro bono (gratis) bagi masyarakat kurang mampu yang menjadi korban salah vonis atau ketidakadilan sistemik.

Deklarasi yang berlangsung di kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, ini bukan sekadar seremonial, melainkan respons konkret terhadap keresahan publik terhadap integritas peradilan. OC Kaligis mengungkapkan bahwa inspirasi utama lahirnya IIP berasal dari kisah nyata Archie Williams di Amerika Serikat. Williams, seorang pria kulit hitam, harus mendekam di penjara selama 37 tahun untuk kejahatan pemerkosaan yang tidak pernah ia lakukan, sebelum akhirnya dibebaskan pada 21 Maret 2019 berkat perjuangan The Innocence Project.

“Kasus Archie Williams membuktikan bahwa keadilan bisa tersesat, tetapi juga bisa ditemukan kembali jika ada mereka yang mau memburunya. Melalui Indonesian Innocent Project, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang kehilangan kebebasan akibat kesalahan prosedur atau ketiadaan akses terhadap pembelaan hukum yang berkualitas,” tegas OC Kaligis.

Yang membedakan IIP dari lembaga bantuan hukum konvensional adalah pendekatan kolaboratifnya. OC Kaligis merancang IIP sebagai wadah pertemuan lintas generasi. Lembaga ini akan diisi oleh konsorsium penasihat hukum yang unik, menggabungkan energi dan inovasi digital dari kalangan Milenial, Generasi Z, dan bahkan Generasi Alpha, dengan kedalaman pengalaman dan kebijaksanaan para advokat senior.

Semua bergabung secara sukarela dengan satu tujuan: memperjuangkan keadilan substantif, khususnya bagi kaum marjinal dan pencari keadilan yang sering kali terpinggirkan oleh kompleksitas birokrasi hukum. Ke depannya, IIP juga berencana membangun jejaring kerja sama strategis dengan organisasi serupa di berbagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, untuk saling berbagi metodologi dan dukungan teknis.

Kredibilitas dan bobot moral dari peluncuran IIP semakin menguat dengan kehadiran sejumlah tokoh publik dan pakar hukum terkemuka yang telah mengukir sejarah di Indonesia. Di antara tamu undangan yang hadir, terlihat sosok-sosok yang menjadi pilar penting dalam bangunan hukum nasional:

  • Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2013–2015, yang kehadiranannya simbolis sebagai penjaga konstitusi dan keadilan konstitusional.
  • Amir Syamsuddin (lahir dengan nama Freddy Tan Toan Sin), mantan Menteri Hukum dan HAM RI dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Hubungan emosional antara Amir dan OC Kaligis terjalin sejak lama, ketika Amir memulai karier sebagai staf magang di kantor OC Kaligis pada tahun 1979. Kehadirannya menandai persatuan generasi praktisi hukum yang peduli pada reformasi peradilan.
  • Elza Syarief, advokat kondang, politikus, dan pakar hukum yang dikenal luas sebagai kuasa hukum selebritas dan pengusaha, membawa perspektif hukum korporasi dan litigasi strategis ke dalam gerakan ini.
  • Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mantan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (2020–2025). Sebagai akademisi hukum internasional terkemuka, kehadirannya memberikan landasan teoretis dan standar global bagi operasional IIP.
  • Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., advokat senior, kurator, dan tercatat sebagai Doktor Ilmu Hukum Medis pertama di Indonesia. Keahliannya dalam persimpangan hukum dan medis menjadi aset vital untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan pembuktian ilmiah forensik, mirip dengan metode yang digunakan Innocence Project di AS.

Dengan deretan nama besar ini, Indonesian Innocent Project bukan hanya sebuah LSM, melainkan sebuah gerakan moral kolektif. Di bawah payung OC Kaligis, mereka bersatu untuk memastikan bahwa “pemburu keadilan” ini tidak akan pernah berhenti bekerja sampai setiap vonis yang keliru diperbaiki, dan setiap hak warga negara yang terabaikan dikembalikan.

Hans Montolalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *