KOTAMOBAGU KOMENTAR-Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap dua remaja yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jum’at (24/09/2021) dini hari.
Kedua remaja tersebut berinisial A (15) dan E (15), warga Dumoga Timur, Bolaang Mongondow.
Penangkapan kedua remaja itu laporan korban di Polres Kotamobagu pada 31 Agustus lalu, terkait curanmor yang terjadi di wilayah Kelurahan Mogolaing.
Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga menangkap kedua pelaku di wilayah Dumoga Timur.
Diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan Honda Beat di Mogolaing.
Lebih mengejutkan lagi, para remaja tersebut juga mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian barang lainnya di beberapa TKP.
Antara lain, mencuri rokok, air mineral dan sampo di Lorong Kampung Baru Mogolaing, kemudian mencuri bensin dan kopi bubuk di Kelurahan Sinindian, mencuri semangka di Desa Lolayan, juga mencuri handphone, rokok, dan uang di warung Kampung Sanger Mogolaing.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, membenarkan hal tersebut.
“Keduanya yang diduga melakukan pencurian telah menemukan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” singkat AKP Zima.
Johanis