KOMENTAR CRIME-Tim Satgassus Maleo Unit 3 yang dipimpin Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat, S.H bersama Katim Kompol Elia Maramis S.H, bersama anggotanya masing-masing Briptu Nyoman Indra Putra S.H, Bripda Angga Suyatman, Bripka Richard Pangkey, Bripka Novry Jakob, Brigadir Marcel Tandayu, Brigadir Randy Londo dan Briptu Flady Landangkasiang berhasil mengamankan pelaku pencurian anjing dengan menggunakan potas berinisial YR (31) warga Karombasan Utara Lingkungan 4 Kecamatan Wanea. Lelaki YR ditangkap Tim Unit 3, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/290/III/OPS.1./2021.
Pelaku YR diamakan Tim Maleo Unit 3 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada lelaki dengan membawah mobil jenis Avanza dengan gerak gerik mencurigakan.
Kanit 3 Maleo IPDA Tripo Datukramat, S.H.” Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku YR, ” ujar Kanit.
Katim Kompol Elia Maramis, S.H menjelaskan, saat penangkapan ditemukan 21 ekor anjing berbagai jenis serta 30 makanan dicampur potas.” Saat penangkapan kami menemukan didalam mobil Avanza ada 21 ekor anjing dengan berbagai jenis sudah dalam keadaan mati dan 30 makanan yang sudah dicampur racun (potas),” jelas Maramis.
Pelaku YR diamankan Satgassus Maleo Unit 3 di Kelurahan Kumaraka Kecamatan Tikala Kota Manado,pada hari Selasa (10/08/2021) sekira pukul 04.35 Wita.
“YR melakukan aksinya dengan melempar makanan yang sudah dicampur potas ke anjing yang menjadi sasaran, kemudian setelah anjing tersebut memakan potas, pelaku memukul anjing dibagian kepala,” jelas Maramis.
Sementara Kanit 3 Maleo IPDA Tripo Datukramat, S.H menjelaskan, pelaku sudah didiamankan di Markas Maleo.” Pelaku sudah diamankan di Markas Satgassus Maleo untuk dilakukan interogasi dan kami akan berkoordinasi dengan Polres Minahasa dan Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”tandas Datukramat.
Nina Rumondor