KOMENTAR CRIME-Lelaki berinisial EP (23) yang diduga telah melakukan pengancaman dan pengrusakan Rumah di Kelurahan Ranomuut Lingkungan 1 Kecamatan Tikala Manado, ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala.
Awalnya Polsek Tikala mendapat laporan tentang adanya tindak kriminal. Lalu polsek Tikala menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin langsung Aipda Imade Budhiano selaku Ketua Tim. Mereka kemudian menunju Tempat kejadian perkara (TKP). Lewat gerak cepat dan tepat dari pasukan elit Polsek Tikala itu, akhirnya EP di bekuk dan digelandang ke Mapolsek Tikala.
Menurut keterangan Aipda Imade Budhiano, kejadian berawal ketika pelaku yang berinisial EP (23) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan 1 Kecamatan Paal 2 itu, tiba-tiba datang ke rumah korban yang berinisial JS (39) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan 1 Kecamatan Paal 2, pada hari Minggu (08/08/2021) sekira Pukul 22. 00.
Lantaran tidak bertemu dengan korban, tersangka lalu melakukan pengrusakan pintu dan jendela rumah dengan menggunakan linggis dan mengancam akan membunuh anak-anak korban. Karena merasa terancam, korban lalu melaporkan pengancaman dan pengrusakan itu ke Mapolsek Tikala.
“Tersangka pelaku pengrusakan dan pengancaman sudah akami serahkan ke Polsek Tikala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita menyelesaikan tugas penangkapan. Selanjutnya penyeidik akan memeriksa tersangka,”tandas Imade Budhiano.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Ramin, ” Saat ini pelaku dan barang bukti berupa linggis sudah diamankan di Mako Polsek Tikala guna penyelidikan selanjutnya dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ramin.
Nina Rumondor