BITUNG KOMENTAR-Polsek Matuari Berhasil Menggagalkan Peredaran Minuman Keras Jenis Cap Tikus Manembo-nembo di Kecamatan Matuari Kota Bitung tepatnya di di belakang RM Minang Jaya pada Senin tanggal 02 Agustus 2021 pukul 16.00 Wita.
Hal ini disampaikan Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, ketika dikonfirmasi. Menurut Kapolsek, kronologis Penangkapan bahwa Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya minuman keras jenis Cap Tikus yang akan disalurkan di warung warung sehingga Tim langsung melakukan pengembangan dan mendapati Minuman Keras jenis Cap Tikus yang di kemas dengan menggunakan Plastik dan dilapisi dengan karung sebanyak 8 karung dimana per karung dengan takaran 1 galon dan 3 Botol Aqua ukuran 1.5 Liter.
“Berdasarkan keterangan dari pemilik barang IR alias Inka barang tersebut di ambil dari Desa Raanan Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan akan di salurkan ke warung warung sesuai dengan pesanan, harga per Galon di ambil dengan harga Rp 400.000 kemudian dijual dengan harga Rp 500.000, untuk mobilisasi menggunakan kendaraan Pribadi jenis Kijang Innova warna hitam nopol DB 1737 BC,” jelasnya.
Lanjutnya, Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari,”Saat ini perempuan berinisial IR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Andri Permana SIK, Selasa (3/8/2021).