MINSEL KOMENTAR-Empat Desa di Kabupaten Minahasa Selatan kembali dilakukan penyegaran lewat penyerahan SK Pejabat hukum Tua yang dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), Jumat (09/04/2021).
Sebelum acara penyerahan SK dilaksanakan, diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt .Eva Waleleng MTH, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan dan penyerahan SK oleh Camat Amurang Barat Sonny Makaenas dan Camat Ranoyapo Joiske Wakas yang disaksikan langsung oleh Kadis PMD Hendrie Lumapow.
Adapun pejabat hukum Tua yang baru menerima SK yaitu Kumtua Desa Elusan Maxi Ampow, Desa Pondos Ramly Karuh,Desa Kapitu Sandra Rampisela dan Desa Pontak Pers ch Rawung.
Dalam sambutannya Lumapow mengatakan, bagi pejabat hukum Tua yang baru untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya.
Dikatakannya, tugas pejabat yakni pertama mempersiapkan pemilihan hukum Tua dan yang paling utama mengelola dana pembangunan yang bersumber dari dana desa dan Alokasi dana desa (DD)dan(ADD) dengan sebaik-baiknya.
“Jangan ada lagi terdengar ada hukum Tua yang dijerat hukum karena bermasalah dengan pengelolaan Anggaran Dana desa dan Alokasi dana desa,” ucap
Kabupaten Minahasa Selatan kembali melakukan penyegaran kepemimpinan di 4 (empat) desa. Pergantian itu lewat penyerahan SK Pejabat hukum Tua yang dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD),(09/04/2021).
Sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Eva Waleleng MTH. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan dan penyerahan SK oleh Camat Amurang Barat Sonny Makaenas dan Camat Ranoyapo Joiske Wakas dan disaksikan oleh Kadis PMD Hendrie Lumapow.
Adapun pejabat hukum Tua yang baru menerima SK yaitu Kumtua Desa Elusan Maxi Ampow, Desa Pondos Ramly Karuh,Desa Kapitu Sandra Rampisela dan Desa Pontak Pers ch Rawung.
Dalam sambutannya, Lumapow menyampaikan bagi pejabat hukum Tua yang baru untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya.
Dikatakannya, tugas pejabat yakni pertama mempersiapkan pemilihan hukum Tua dan yang paling utama mengelola dana pembangunan yang bersumber dari dana desa dan Alokasi dana desa (DD)dan(ADD) dengan sebaik-baiknya.
“Jangan ada lagi terdengar ada hukum Tua yang dijerat hukum karena bermasalah dengan pengelolaan Anggaran Dana desa dan Alokasi dana desa,”tandasnya.
Jinathan Worotitjan
Kepala Biro Minsel