AMURANG KOMENTAR-Ada pamandangan menarik ketika Pjs Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala saat mengikuti Ibadah pada hari Minggu (27/09/2020), dimana pejabat pengganti sementara itu menggunakan batik lengan panjang dengan sedikit kemerahan.
Menariknya lagi, di bagian luar kemeja batik itu, terlihat jelas ada gambar sapi bertanduk putih dan bermata putih yang identik dengan salahsatu lambang partai politik.
Padahal sebagaimana yang tercatat dalam 9 larangan bagi ASN dalam Pilkada salahsatunya adalah “Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah”.
Kemudian Onibala melakukan klarifikasi soal kemeja batik bergambar “Sapi” itu.
“Saya memang hobi menggunakan batik bergambar sapi dan kuda. Kecuali gambar ular. Itu saya tidak suka. Saya takut,”ujar Onibala di salahsatu media lokal.
Lalu bagaimana dengan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni?. Menurutnya, soal nenteral dan tidaknya seorang ASN dalam Pilkada bukanlah wewenang Gubernur untuk memberikan sanksi.
Penandatangan itu, dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Mulai dari Undang-undang (UU) Pilkada, sebagaimna di UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 6 tahun 2020, yang memuat sanksi pidana.
Selanjutnya, kata dia ASN juga ada lex spesisialis. Maka bisa juga disangkakan pelanggaran lainnya, dimana jika dilihat dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa sanksi yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat.
Berikut beberapahal yang dilarang dilakukang ASN pada Pilkada 2020.
Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada
Melakukan foto bersama Bapaslon/Paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
Kendati begitu, dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Dengan begitu, ASN diharapkan bisa patuh dan dapat menjadikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan lancar.(jose)