FOTO BERSAMA BACALON KEPALA DAERAH, Pjs BUPATI MINSEL MO DIDUGA “TABRAK” SKB MENTERI

AMURANG KOMENTAR-Ada pamandangan menarik ketika Pjs Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala saat mengikuti Ibadah pada hari Minggu (27/09/2020), dimana pejabat pengganti sementara itu menggunakan batik lengan panjang dengan sedikit kemerahan.

Menariknya lagi, di bagian luar kemeja batik itu, terlihat jelas ada gambar sapi bertanduk putih dan bermata putih yang identik dengan salahsatu lambang partai politik. 

Yang lebih mengejutkan lagi, Pjs Bupati Minsel itu, sempat berfoto bersama dengan Calon Bupati Minsel dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Franky Wongkar.

Padahal sebagaimana yang tercatat dalam 9 larangan bagi ASN dalam Pilkada salahsatunya adalah “Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah”. 

Parahnya lagi, hanya dalam hitungan menit, foto Onibala yang berfoto bersama Bakal Calon Bupati Minsel itu, beredar di medsos dan menjadi pembicaraan hangat.

Kemudian Onibala melakukan klarifikasi soal kemeja batik bergambar “Sapi” itu.
“Saya memang hobi menggunakan batik bergambar sapi dan kuda. Kecuali gambar ular. Itu saya tidak suka. Saya takut,”ujar Onibala di salahsatu media lokal.

Lalu bagaimana dengan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni?. Menurutnya, soal nenteral dan tidaknya seorang ASN dalam Pilkada bukanlah wewenang Gubernur untuk memberikan sanksi.

Padahal pada tanggal (10/09/2020), pemerintah sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2020.

Penandatangan itu, dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. 

Bahkan, Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, ASN yang tak netral di Pilkada 2020 bisa disangkakan dengan beberapa aturan.

Mulai dari Undang-undang (UU) Pilkada, sebagaimna di UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 6 tahun 2020, yang memuat sanksi pidana.

Selanjutnya, kata dia ASN juga ada lex spesisialis. Maka bisa juga disangkakan pelanggaran lainnya, dimana jika dilihat dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa sanksi yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat. 

“Jadi itu sesuai dengan kajian. Nantinya, saat dilakukan kajian dengan melakukan klarifikasi, melihat bukti dokumen, dan foto beserta saksi, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, barulah nanti akan kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Zamroni.

Berikut beberapahal yang dilarang dilakukang ASN pada Pilkada 2020.

 Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, komentar, share dan like)

Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada

Melakukan foto bersama Bapaslon/Paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan

Kendati begitu, dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Dengan begitu, ASN diharapkan bisa patuh dan dapat menjadikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan lancar.(jose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *